03005 2200421 4500001002100000005001500021035002000036245009400056100003300150250001700183300002500200264003300225336002100258337003000279338002300309082001800332084001800350020002200368650001100390650001000401650001100411504003600422040002200458700002200480700002900502700002400531700002900555850001200584521057800596520125101174500003202425740002602457990002002483990002002503990002002523990002002543990002002563INLIS00000000002228320190918032822 a0010-09190000481 aOtoritas sunnah non-taasyri'iyyah menurut Yusuf Al-Qaradhawi /cDr. Tarmizi M. Jakfar, MA0 aTarmizi M. JakfarePengarang aCetakan ke 2 a533 halaman ;c21 cm aYogyakarta :bAr-Ruzz,c2017 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume042[23]a297.405 a297.405 TAR o a978-979-25-4840-2 aSunnah aFiqih aHadist aBibliografi : halaman 505 - 526 aSUPDDPAbinderda0 aAziz SafaeEditor aNur HidayaheProofreader aTriATeDesain Cover aLeelo LegowoeDesain Isi aSUPDDPA aBuku yang berjudul Media Relations Kontemporer: Teori & Praktik ini ditulis oleh seorang wartawan yang juga mengajar di sebuah perguruan tinggi. Gabungan anatar pengalaman sebagai praktisi wartawan dengan teori serta pengetahuan seorang akademisi. Buku ini layak bukan hanya oleh para mahasiswqa atau kalangan akademis tetapi, juga oleh para wartawan dan praktisi PR. Isi buku ini cukup lengkapntermasuk perihal bagaimana mengelola sebuah pemberitaan yang merugikan dari sisi seorang PRO,, termasuk mengajukan complaint ke media bersangkutan ataupun mengaduk ke Dewan Pers. aPeran Nabi Muhammad sebagai Rasul di kalangan umat islam memang sudah jelas, tidak ada yang menyangsikan. Dalam peran ini, apa yang dilakukan serta ditetapkan beliau sudah tentu mengandung hukum yang mengikat. Karena sifatnya mengikat, tentu ia tidak bisa diabaikan umat. Apa yang keluar dari Nabi ketika berfungsi sebagai Rasul ini biasa disebut dengan istilah sunnah tasyri'iyyah. Selain sebagai Rasul, Nabi Muhammad juga berperan sebagai kepala negara atau pemimpin masyarakat, hakim, dan manusia biasa. Dalam peran-peran tersebut, ijtihad dan kebijakan-kebijakannya pun berifat lokal, kondisional, temporal, tidak mengandung tasyri' yang berlaku umum dan tidak mengikat.Apa yang muncul dari Nabi ketika melakoni peran-peran ini dikenal dengan istilah sunnah non-tasyri'iyyah. Namun demikian, memisahkan tindakan kemanusiaan dan tindakan kerasulan Muhammad dalam peran tersebut bukanlah hal yang mudah, seumpama memisahkan susu dan air. Sebab, keduanya melebur dalam satu kepribadian Muhammad. Bagaimana dapat diketahui kedua jenis sunnah tersebut padahal keduanya berasal dari pribadi Nabi Muhammad? Bagaimana otoritas sunnah non-tasyri'iyyah terhadap hukum fiqih dalam kehidupan umat Islam? itulah yang akan dijelaskan oleh penulis buku ini. aYang diterima jilid 1, 3, 4 aAlfu lailah wa lailah aC1.24434/R/2019 aC2.24435/R/2019 aC3.24436/R/2019 aC4.24437/R/2019 aC5.24438/R/2019