Legisme, legalitas dan kepastian hukum / Manullang, E. Fernando M. Pengarang text ind Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legalisme. legalisme menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemindaian yang tidak berlaku surut. Tak hanya itu, legalitas, pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi. legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalitas, disusun di atas pemikiran filsafat Rousseau, Montesquieu dan Cesare Beccaria. Hukum URN:ISBN:978-623-218-066-6