na INLIS000000000030114 20221006104926 0010-1022000021 ta 221004 0 ind SUPDDPA ind rda Legisme, legalitas dan kepastian hukum / Manullang, E. Fernando M. Cetakan II 239 hlm. ; 20 cm. 978-623-218-066-6 Ind [23] 340 340 MAN l Manullang, E. Fernando M. Pengarang Jakarta : Kencana, 2016 rdacontent Teks rdamedia Tanpa Perantara rdacarrier Volume Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legalisme. legalisme menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemindaian yang tidak berlaku surut. Tak hanya itu, legalitas, pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi. legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalitas, disusun di atas pemikiran filsafat Rousseau, Montesquieu dan Cesare Beccaria. Hukum SUPDDPA C5.35064/R/2021 C4.35063/R/2021 C2.35061/R/2021