Legisme, legalitas dan kepastian hukum Manullang, E. Fernando M. Pengarang text Teks Cetakan II ind Ind
text
regular print
239 hlm. ; 20 cm.
Tanpa Perantara
Volume
Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legalisme. legalisme menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemindaian yang tidak berlaku surut. Tak hanya itu, legalitas, pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi. legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalitas, disusun di atas pemikiran filsafat Rousseau, Montesquieu dan Cesare Beccaria. Manullang, E. Fernando M. Hukum 340 340 MAN l 978-623-218-066-6 rda SUPDDPA 221004 20221006104926 INLIS000000000030114 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19) ind