Cite This        Tampung        Export Record
Judul Legisme, legalitas dan kepastian hukum / Manullang, E. Fernando M.
Pengarang Manullang, E. Fernando M. (Pengarang)
EDISI Cetakan II
Penerbitan Jakarta : Kencana, 2016
Deskripsi Fisik 239 hlm. ;20 cm.
Konten Teks
Media Tanpa Perantara
Penyimpan Media Volume
ISBN 978-623-218-066-6
Subjek Hukum
Abstrak Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legalisme. legalisme menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemindaian yang tidak berlaku surut. Tak hanya itu, legalitas, pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi. legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalitas, disusun di atas pemikiran filsafat Rousseau, Montesquieu dan Cesare Beccaria.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
C4.35063/R/2021 340 MAN l Dapat dipinjam DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PROVINSI SUMATERA UTARA - Layanan Umum Tersedia
C5.35064/R/2021 340 MAN l Dapat dipinjam DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PROVINSI SUMATERA UTARA - Layanan Umum Tersedia
C2.35061/R/2021 340 MAN l Dapat dipinjam DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PROVINSI SUMATERA UTARA - Layanan Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000030114
005 20221006104926
007 ta
008 221004###########################0#ind##
020 # # $a 978-623-218-066-6
035 # # $a 0010-1022000021
040 # # $a SUPDDPA$b ind$e rda
041 # # $a Ind
082 0 4 $a 340$2 [23]
084 # # $a 340 MAN l
100 0 # $a Manullang, E. Fernando M.$e Pengarang
245 1 # $a Legisme, legalitas dan kepastian hukum /$c Manullang, E. Fernando M.
250 # # $a Cetakan II
264 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2016
300 # # $a 239 hlm. ; $c 20 cm.
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa Perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legalisme. legalisme menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemindaian yang tidak berlaku surut. Tak hanya itu, legalitas, pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi. legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalitas, disusun di atas pemikiran filsafat Rousseau, Montesquieu dan Cesare Beccaria.
650 # 4 $a Hukum
850 # # $a SUPDDPA
990 # # $a C2.35061/R/2021
990 # # $a C4.35063/R/2021
990 # # $a C5.35064/R/2021
Content Unduh katalog